\nBanjarmasin - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi TP3 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka menindaklanjuti SE Bawaslu RI tentang Penyusunan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu Tahun 2019 bertempat di Aula KantorBawaslu Prov.
Bawaslu Kota Banjarmasin - Caleg asal partai Demokrat H Fikri yang maju pada pemilihan caleg DPRD Provinsi Kalsel, Jumat (24/) akhirnya menjalani sidang vonis hakim.\n\nFikri telah dianggap bersalah karena telah kedapatan membagi-bagikan sembako kepada warga pada masa kampanye lalu.\n\nFikri pun div
Bawaslu Kota Banjarmasin - H Fikri, Caleg DPRD Kalsel yang diduga melancarkan aksi bagi-bagi sembako kembali diadili.\n\nDi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (22/5) pagi tadi, Fikri dituntut 3 bulan kurungan penjara, serta denda 10 juta dengan subsider 2 bulan. Sesuai Pasal 523 Ayat (1) Jo.
Bawaslu Kota Banjarmasin - H Fikri seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kalsel akhirnya menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (20/5) pagi tadi.\n\nFikri merupakan calon wakil rakyat asal Demokrat yang diduga kuat melancarkan aksi bagi-bagi bingkisan, mulai dari minyak go