\n*Hasil Putusan PHPU di MK \n\n\n\nAmar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, menolak\neksepsi Termohon. Begitupun dalam Pokok\nPermohonan, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, dan status permohonannya adalah Tidak Dapat\nDiterima.
\nBawaslu Kota Banjarmasin mendampingi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri sidang PHPU Pemilihan Legistatif (Pileg) Tahun 2019 bertempat di Mahkamah Konstitusi, berkaitan dengan PHPU dilanjutkan Ke Gedung Mahkamah Konstitusi RI bersama Kordiv.
\nBawaslu Kota Banjarmasin bersama Panwaslu Kecamatan se-Kota Banjarmasin menghadiri acara Pelaksanaan Bimbingan Teknis Peningkatan dan Pengembangan Kapasitas SDM Pengawas Pemilu dan Sekretariat dalam rangka Monitoring dan Evaluasi terhadap Kinerja dan Kompetensi SDM Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab
\nBANJARMASIN - Anggota Gakkumdu Bawaslu Kota Banjarmasin menghadiri acara Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Aria Barito, Banjarmasin pada hari selasa (25/6/2019).