Banjarmasin dan Kabupaten/Kota Lainnya Rentan Kecurangan, Bawaslu RI Wanti-Wanti Kepala Daerah
|
BANJARMASIN
\n\n\n\nBanjarmasin dan semua\ndaerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) disebut memiliki potensi pelanggaran\npemilihan umum (pemilu). Terlebih, saat pandemi Covid-19 melanda.
\n\n\n\nSebagai informasi, di\nKalsel terdapat tujuh daerah yang bakal menghelat pesta demokrasi lima tahunan.
\n\n\n\nDi tingkat kota, ada nama\nKota Banjarmasin dan Banjarbaru.
\n\n\n\nKemudian dalam lingkup\nKabupaten, ada Banjar, Barito Kuala (Batola), Tanah Bumbu, Kotabaru, Hulu\nSungai Tengah (HST). Termasuk pemilihan gubernur atau Pilgub.
\n\n\n\n“Saya kira semua daerah\npunya potensi pelanggaran apalagi di tengah pandemi ada calon incumbent di\ndaerah itu yang menyalahgunakan kewenangan,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu\n(Bawaslu) RI, Abhan ketika kunjungan di Sekretariat Bawaslu Banjarmasin, Senin\n(6/7/2020) pagi.
\n\n\n\nHal yang menjadi rentan\nmengingat kepala daerah secara otomatis merangkap ketua daripada Gugus Tugas\nPercepatan Penanganan Covid-19.
\n\n\n\nJadi, apabila wewenang demikian\ntidak didasari etika dan moral yang baik, maka bisa jadi penyalahgunaan bantuan\nsosial (bansos) untuk politik Pilkada-nya terbuka lebar.
\n\n\n\nKepala daerah, sebut dia,\nsangat berpotensi mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kewajiban\npenanganan pandemi Covid-19.
\n\n\n\n“Saya berharap hal itu\ntidak terjadi. Jadi semestinya laksanakan tugas sebagai kepala daerah\nincumbent,” tegasnya.
\n\n\n\nDemi hal itu tidak\nterjadi, ia menginstruksikan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk\nberpegang teguh pada aturan hukum: Undang Undang (UU) dan Peraturan Komisi\nPemilihan Umum (PKPU). Sebab kunci Pilkada yang baik adalah penyelenggara yang\nobjektif dan tidak memihak kepada pasangan calon.
\n\n\n\n“Penyelenggara seperti\nKPU harus adil dan Bawaslu juga tetap mengawasi,” ucapnya. (hms)
\n