Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mensosialiasasi kan Tata Kerja dan pola Hubungan Pengawas Pemilu

Bawaslu Mensosialiasasi kan Tata Kerja dan pola Hubungan Pengawas Pemilu
\n

BANJARMASIN…

\n\n\n\n

Bawaslu RI\n(Badan Pengawas Pemilu) melakukan sosialiasi tentang Tata Kerja dan Pola\nHubungan Pengawas Pemilu di Bawaslu Prov. Kalsel dan Bawaslu Kab./Kota\nse-Kalsel dengan melalui secara Daring zoom meeting.

\n\n\n\n

Bawaslu RI\nmensosialisasikan Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2020 Perubahan Peraturan\nBawaslu No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu\nProvinsi, Bawaslu Kab./Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kel/Desa, Panwaslu LN\ndan PTPS melalui daring (7/7).

\n\n\n\n

Kegiatan ini diikuti oleh Kordiv. Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Banjarmasin Drs, Munawar Khalil beserta staf Bawaslu kota Banjarmasin.

\n\n\n\n


Dalam kesempatan tersebut TA Hukum Bactiar menyampaikan bahwa Bawaslu adalah lembaga yang bersifat Hirarki, dimana setiap peraturan dan keputusan berlaku disetiap jenjang dan harus di ikuti bersama. adapun mengenai dibuatnya Perbawaslu nomor 1 dan 3 tahun 2020 ini sebagai tata tertib yang mengatur kerja Bawaslu mulai dari tingkat Pusat (RI), Provinsi, Kab./Kota hingga Kecamatan dengan tujuan terciptanya tertib kelembagaan yang baik bersifat substansial maupun formil dan menciptakan Pengawas pemilu yang memiliki netralitas dan integritas. [humasbjm]

\n\n\n\n

\n