Lompat ke isi utama
Berita
Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bersama Panwas Kecamatan
humas
\nBANJARMASIN…\n\n\n\nBawaslu Kalsel kembali membedah Ketentuan Pidana dalam UU Pilkada pada pasal 184 dan pasal 185 A dan B dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (10/7). Bawaslu Banjarmasin bersama Panwas Kecamatan mengikuti giat tersebut.
Bawaslu Bedah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pilkada
humas
\nBANJARMASIN…
Bawaslu Mensosialiasasi kan Tata Kerja dan pola Hubungan Pengawas Pemilu
humas
\nBANJARMASIN…\n\n\n\nBawaslu RI\n(Badan Pengawas Pemilu) melakukan sosialiasi tentang Tata Kerja dan Pola\nHubungan Pengawas Pemilu di Bawaslu Prov. Kalsel dan Bawaslu Kab./Kota\nse-Kalsel dengan melalui secara Daring zoom meeting.
Banjarmasin dan Kabupaten/Kota Lainnya Rentan Kecurangan, Bawaslu RI Wanti-Wanti Kepala Daerah
humas
\n BANJARMASIN \n\n\n\nBanjarmasin dan semua\ndaerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) disebut memiliki potensi pelanggaran\npemilihan umum (pemilu). Terlebih, saat pandemi Covid-19 melanda.
ORANG NO 1 BAWASLU BERKUNJUNG DI KOTA SERIBU SUNGAI
humas
\nKetua\nBawaslu Republik Indonesia, Abhan, SH., MH berkesempatan untuk datang ke kantor\nBawaslu Kota Banjarmasin senin (6/7/2020).