Dalam Memastikan Sosialisasi Pemuktahiran data Pemilih berjalan dengan baik Bawaslu membersamai KPU dalam menggelar Forum Konsultasi Publik Bahas Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih
|
Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Selasa, 11 November 2025, bertempat di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kota Banjarmasin. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin beserta Anggota Bawaslu Kota Banjarmasin, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta berbagai unsur masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Banjarmasin memaparkan draft Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik dalam penyusunan layanan publik yang berkualitas. Draf ini berisi pedoman tentang mekanisme pelayanan, waktu penyelesaian, hak dan kewajiban masyarakat, serta kanal pengaduan terkait proses pemutakhiran data pemilih.
Bawaslu Kota Banjarmasin dalam forum tersebut memberikan apresiasi atas penyusunan draf yang dinilai sudah cukup komprehensif. Namun, Bawaslu juga memberikan masukan agar KPU dapat memaksimalkan sosialisasi terkait kanal pengaduan kepada masyarakat. Salah satu saran yang disampaikan adalah agar KPU membuat media sosialisasi seperti banner atau spanduk di sekolah, instansi, hingga kelurahan untuk memperluas jangkauan informasi publik.
Sementara itu, perwakilan dari Dukcapil turut memberikan saran agar dalam penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan ini, KPU dapat melibatkan Ombudsman sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan pelayanan publik. Dengan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan standar pelayanan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pemutakhiran data pemilih di Kota Banjarmasin.
(Bayu)
Penulis dan Foto: Inas & Bayu
Editor: Iqin