Banjarmasin - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan selatan Pada hari sabtu (6/7/19), dilaksanakannya Rapat Koordinasi Advokasi dan Investigasi Penanganan Pelangaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, di Hotel Aria Barito Banjarmasin.
\nBanjarmasin - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi TP3 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka menindaklanjuti SE Bawaslu RI tentang Penyusunan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu Tahun 2019 bertempat di Aula KantorBawaslu Prov.
Bawaslu Kota Banjarmasin - Caleg asal partai Demokrat H Fikri yang maju pada pemilihan caleg DPRD Provinsi Kalsel, Jumat (24/) akhirnya menjalani sidang vonis hakim.\n\nFikri telah dianggap bersalah karena telah kedapatan membagi-bagikan sembako kepada warga pada masa kampanye lalu.\n\nFikri pun div
Bawaslu Kota Banjarmasin - H Fikri, Caleg DPRD Kalsel yang diduga melancarkan aksi bagi-bagi sembako kembali diadili.\n\nDi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (22/5) pagi tadi, Fikri dituntut 3 bulan kurungan penjara, serta denda 10 juta dengan subsider 2 bulan. Sesuai Pasal 523 Ayat (1) Jo.