Lompat ke isi utama

Berita

Permohonan Ditolak

Permohonan Ditolak
\n

*Hasil Putusan PHPU di MK

\n\n\n\n

Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, menolak\neksepsi Termohon. Begitupun  dalam Pokok\nPermohonan, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, dan  status permohonannya adalah Tidak Dapat\nDiterima.

\n\n\n\n

Demikian Putusan MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim\noleh Sembilan hakim MK, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan\nNomor Register 61-14-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Kesembilan hakim dimaksud\nadalah Hakim Ketua Anwar Usman dan para anngota Aswanto, Dewa Gede Palguna,\nSuhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningasih, Saldi Isra,\nManahan MP Sitompul, dan Panitera Pengganti Jefriyanto terhadap perkara PHPU Tahun\n2019.

\n\n\n\n

Seperti diberitakan sebelumnya, meski\nKPU Kota Banjarmasin sudah menetapkan hasil perolehan suara, nyatanya masih ada\ncalon anggota legislatif atau kader partai politik (parpol) dalam hal ini dari\nPartai Demokrat Kota Banjarmasin a.n. Ikhsan Wardhani  yang tidak puas hingga memohon kepada Mahkamah\nKonstitusi (MK) agar penetapan tersebut dibatalkan dan permohonan tersebut\nternyata MK penuhi dan proses. Calon anggota legislative (caleg) yang ia\npermsalahkan bukanlah dari partai politik lain, melainkan dari Partai Demokrat\nsendiri atas nama Yulia Rahman, yang ia duga perolehan suaranya tidak mencapai\nangka sebagaimana yang KPU Kota Banjarmasin tetapkan.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Hukum, data, dan Informasi Bawaslu Kota Banjarmasin, Drs Munawar Khalil menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan keterangan tertulis mengenai proses pengawasan terhadap rekapitulasi perolehan suara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga penetapan perolehan suara dan kursi oleh KPU Kota Banjarmasin.

\n\n\n\n[ms]\n