\nBANJARMASIN…\n\n\n\nBawaslu Kalsel kembali membedah Ketentuan Pidana dalam UU Pilkada pada pasal 184 dan pasal 185 A dan B dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (10/7). Bawaslu Banjarmasin bersama Panwas Kecamatan mengikuti giat tersebut.
\nBANJARMASIN…\n\n\n\nBawaslu RI\n(Badan Pengawas Pemilu) melakukan sosialiasi tentang Tata Kerja dan Pola\nHubungan Pengawas Pemilu di Bawaslu Prov. Kalsel dan Bawaslu Kab./Kota\nse-Kalsel dengan melalui secara Daring zoom meeting.