Lompat ke isi utama

Berita

Mudahkan Laporan Pelanggaran Pemilu dengan Sigap Lapor

Mudahkan Laporan Pelanggaran Pemilu dengan Sigap Lapor
\n

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia kini memberikan kemudahan bagi publik melaporkan adanya pelanggaran pemilihan umum (pemilu).

\n\n\n\n

Kemudahan tersebut Bawaslu RI pertegas pada saat workshop di Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru pada 24 Oktober lalu, dengan peserta para Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan staf, termasuk Kordiv dan staf dari Bawaslu Kota Banjarmasin.

\n\n\n\n

Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (Sigap Lapor) merupakan salah satu upaya Bawaslu memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu di seluruh Indonesia, agar terintegrasi, efektif, dan transparans.

\n\n\n\n

Penggunanan aplikasi Sigap Lapor adalah bertujuan memudahkan masyarakat melaporkan suatu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, hingga pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan kepemiluan.

\n\n\n\n

Berdasarkan fakta, di antaranya kurangannya kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk turut melaporkan atas terjadinya dugaan pelanggaran pelanggaran di pusaran pesta demokrasi, dikarenakan sulitnya proses pelaporan itu sendiri. Pelapor mesti rela repot datana ke Sekretariat Bawaslu setempat.

\n\n\n\n

Guna mempermudah proses laporan penanganan pelanggaran itulah, Bawaslu membuat suatu aplikasi sistem informasi, yaitu SIGAP Lapor yang terintegrasi, menyatukan data penanganan pelanqgaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia dalam satu sistem.

\n\n\n\n

Bawaslu yakin dengan aplikasi tersebut akan efektif, dan membuat pengawas pemilu tidak perlu melakukan rekapitulasi data, karena semua data sudah terinput sejak mendapatkan temuan maupun melakukan penerimaan laporan dugaan pelanggaran sampai dengan tindak lanjutnya.

\n\n\n\n

Dengan Sigap Lapor, juga menunjukkan adanya transparansi. Berarti proses penanganan pelanggaran lebih terbuka bagi publik, khususnya pelapor, mengingat pelapor bisa menelusuri perkembangan laporannya. (M Yasir)

\n