\nBadan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin meminta kalangan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024 melakukan penyisiran ulang terhadap data pendukung yang mereka masukkan sebagao anggota parpol mereka ke Sistem Informasi Parpol (Sipol).
\nBanjarmasin,\n\n\n\nPara ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi dan kabupaten/kota serta jajaran pejabat dan staf sekretariat wajib membuat laporan kinerja.
\nBanjarmasin,\n\n\n\nSeiring tahapan Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin dan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin mulai mempersiapkan pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.