Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Bersama Mahasiswa, Bawaslu Kota Banjarmasin Bahas Implementasi Etika Pengawasan pada Masa Non-Tahapan

wq

Bawaslu Kota Banjarmasin menggelar diskusi bersama mahasiswa terkait implementasi etika kelembagaan Bawaslu pada periode non-tahapan pemilu. 

Banjarmasin, 5 Mei 2026 — Bawaslu Kota Banjarmasin menggelar diskusi bersama mahasiswa terkait implementasi etika kelembagaan Bawaslu pada periode non-tahapan pemilu. Kegiatan ini menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu, bahkan di luar masa tahapan elektoral.

Dalam diskusi tersebut dibahas bahwa kredibilitas Bawaslu tidak hanya diuji saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, tetapi juga pada masa non-tahapan. Konsistensi penerapan etika kelembagaan dinilai menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah pentingnya menjaga imparsialitas lembaga di luar periode pemilu. Pada masa non-tahapan, potensi pelanggaran etika dapat muncul melalui keterlibatan dalam aktivitas yang berafiliasi dengan kepentingan politik tertentu maupun penyampaian opini politik di ruang publik dan media sosial.

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa anggota Bawaslu tetap terikat pada prinsip netralitas dan kode etik selama masa jabatan berlangsung.

“Imparsialitas bukan hanya dijaga saat tahapan pemilu, tetapi harus menjadi sikap yang melekat dalam setiap aktivitas kelembagaan agar kepercayaan publik tetap terpelihara,” disampaikan dalam forum diskusi.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas kelembagaan juga menjadi perhatian penting. Pada periode non-tahapan, keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran, pelaksanaan program, hingga tindak lanjut hasil pengawasan sebelumnya dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Diskusi juga menyoroti pentingnya profesionalisme serta pencegahan konflik kepentingan di lingkungan pengawas pemilu. Risiko konflik kepentingan dinilai dapat muncul melalui hubungan pribadi, afiliasi tertentu, maupun aktivitas di luar kedinasan yang berpotensi memengaruhi independensi lembaga.

Sebagai langkah preventif, penguatan mekanisme deklarasi kepentingan, larangan rangkap jabatan, serta penegakan kode etik dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga integritas pengawasan.

Tidak hanya itu, forum juga membahas optimalisasi fungsi edukasi dan pelayanan inklusif kepada masyarakat. Periode non-tahapan dianggap sebagai momentum strategis untuk memperkuat pendidikan pemilih, pengawasan partisipatif, serta pelayanan kepada kelompok rentan seperti pemilih pemula, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Keempat pilar etika Bawaslu, yakni imparsialitas, transparansi, profesionalisme, dan inklusivitas, merupakan prinsip yang harus dijaga secara berkelanjutan dalam setiap pelaksanaan tugas kelembagaan. Konsistensi penerapan etika, termasuk pada periode non-tahapan, menjadi fondasi penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu dan demokrasi di masa mendatang.

Penulis dan Foto: humas
Editor: Iqin