Lompat ke isi utama

Berita

Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Sangat Urgen

Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Sangat Urgen
\n

Upaya pencegahan terhadap pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sangat urgen, demi menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas institusi dan penyelenggara itu sendiri. Itu berlaku tidak hanya bagi para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya, tetapi juga bagi jajaran sekretariat kedua institusi tersebut.

\n\n\n\n

Koordinator Hukum, Humas, dan Data-Informasi (Datin) Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil menegaskan hal itu pada Diskusi Hukum yang bertajuk Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis, (2/6/2022) secara virtual.

\n\n\n\n

Khalil mengingatkan prinsip-prinsip KEPP, seperti jujur dan adil (jurdil), mandiri dan akuntabel sebagai wujud integritas penyelenggara, yang jika dilanggar bisa berakibat adanya sanksi, yang jika terbukti sanksi tersebut bervariasi, dari yang ‘ringan’ seperti teguran berupa peringatan, hingga peringatan keras dan pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap.     

\n\n\n\n

Diapun mengatakan, setiap pelanggaran, tidak terkecuali pelanggaran oleh jajaran adhoc.   “Semua mesti kita tangani secara beradab melalui saluran konstitusional, tidak boleh membiarkannya,” ucapnya.

\n\n\n\n

Namun, lanjut Khalil, sebelum itu tentu pihak Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melakukan pembinaan dan pencegahan, entah melalui bimtek maupun rapat-rapat yang bermuatan pembekalan. “Intinya, bagaimana semua penyelenggara pemilu memegang teguh prinsip moral dan etika dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya,” ujarnya menekankan.

\n\n\n\n

Khairil, salah seorang peserta diskusi dari Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara menyatakan sependapat. “Jadi, janganlah kita sampai membinasakan mereka para adhoc, justru menjadi tugas kita membina mereka,” katanya.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani SEI menambahkan, ada dua fokus pencegahan dan pengawasan, selain terhadap penerapan kode etika yang memang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi, juga terhadap perilaku yang melekat pada seorang penyelenggara. Ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, sebutnya.

\n\n\n\n

Sebelumnya, Kabag P3SPH Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Doddy Yulihartanto SE MM dalam sambutannya pada Pembukaan Diskusi Hukum ini mengatakan, mewujudkan pemilu yang adil haruis bermula dari integritas penyelenggara yang bekerja sesuai kode etik dan pedoman perilaku yang ada. “Penyelenggara pemilu tidak cukup bekerja hanya berdasarkan undang-undang, tetapi juga harus sesuai kode etik yang ada,” pungkasnya. Diskusi Hukum tersebut diikuti 12 Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya se-Kalimantan Selatan dengan tujuan memiliki pemahaman yang sama atas peraturan perundangan-undangan terkait penegakan kode etik penyelenggara pemilu. (ra2/yul)

\n