Siapkan Keterangan Tertulis untuk Sidang PHPU
|
Bawaslu Kota Banjarmasin mengikuti Rapat Koordinasi Pendampingan dan Penyusunan Keterangan Tertulis dalam Sidang PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019 di Jakarta selama 5 Hari dari tanggal 30 Juni 2019 s/d 4 Juli 201
\n\n\n\nMenjelang sidang Perselisihan Hasil\nPemilihan Umum (PHPU), Bawaslu Kota Banjarmasin sudah menyiapkan keterangan\ntertulis, terutama terkait pengawasan saat rekapitulasi penghitungan suara\nhingga penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
\n\n\n\nPasalnya, meski KPU Kota Banjarmasin\nsudah menetapkan hasil perolehan suara, nyatanya masih ada calon anggota\nlegislatif atau kader partai politik (parpol) dalam hal ini dari Partai\nDemokrat Kota Banjarmasin yang tidak puas hingga memohon kepada Mahkamah\nKonstitusi (MK) agar penetapan tersebut dibatalkan dan permohonan tersebut\nternyata MK penuhi dan proses.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Hukum, data, dan\nInformasi Bawaslu Kota Banjarmasin, Drs Munawar Khalil menyatakan, pihaknya\nsudah menyiapkan keterangan tertulis mengenai proses pengawasan pihaknya\nterhadap rekapitulasi perolehan suara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga\npenetapan perolehan suara dan kursi oleh KPU Kota Banjarmasin.
\n\n\n\nSebelumnya, ujar Munawar, pihaknya\njuga sudah mengikuti Rapat Koordinasi Pendampingan dan Penyusunan Keterangan\nTertulis dalam Sidang PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019 di Jakarta\nselama 5 Hari dari tanggal 30 Juni 2019 s.d. 4 Juli 2019. Nantinya, pada saat\nsidang, yang membacakan keterangan adalah Kordiv Hukum dan datin Bawaslu\nProvinsi Kalsel, sedangkan Korddiv Hukum dan Datin sebagai pendamping.
\n\n\n\nSecara terpisah, Kordiv Hukum dan Datin Bawsaslu Prov\nKalsel, Nur Kholis Majid mengatakan, Permohonan sudah disampaikan partai politik\nkde MK dan KPU sebagai pihak termohon, sedangkan Bawaslu sebagai pengawas pemilu\nberkewajiban memberikan keterangan apa yang terjadi selama penyelengaraan\npemilu.
\n\n\n\n“Dan proses pemberian keterangan bukan\nsemudah membalikkan tangan, karena ada proses panjang dari\npendokumentasian, pengumpulan bukti hasil pengawasan, laporan maupun temuan,\ndan juga penindakan dan apa-apa yang sudah dilakukan, sampai dengan pemberkasan\nyang akhirnya akan disampaikan ke MK,” ujarnya.
\n
\n
Terkait hasilnya nanti bagaimana, lanjut Majid, keputusan\ndari perselisihan ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK. [ms]
\n