Rakor Bawaslu Kalsel: Bawaslu Banjarmasin Siap Menyesuaikan Pelaksanaan P2P dan Pengawasan PDPB
|
Banjarmasin(22/4) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin mengikuti rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan guna membahas arah kebijakan pelaksanaan program Penguatan Pengawasan Partisipatif (P2P) dan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026. Kegiatan tersebut diikuti jajaran pengawas pemilu kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan melalui pertemuan virtual.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-181 tanggal 1 April 2026 yang berdampak pada penyesuaian kebijakan dan efisiensi anggaran kegiatan pengawasan pemilu.
Dalam pertemuan tersebut, Divisi P2H menyampaikan arahan terkait penyelenggaraan program P2P di daerah. Program ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan pengawasan partisipatif dengan menyesuaikan kondisi lokal di masing-masing daerah, sekaligus tetap menjaga ketertiban administrasi pelaksanaan kegiatan pada setiap satuan kerja.
Terkait pelaksanaan P2P, disampaikan tiga skema alternatif yang dapat dipilih oleh satuan kerja. Pertama, kegiatan P2P dapat dilaksanakan secara daring dengan target peserta yang sama, di mana alokasi uang makan dialihkan menjadi pengganti pulsa bagi peserta. Kedua, kegiatan dapat tetap dilaksanakan secara luring dengan penyesuaian jumlah peserta sesuai ketersediaan anggaran setelah efisiensi. Ketiga, bagi kabupaten/kota yang telah melakukan rekrutmen peserta dan mengusulkan 40 peserta kepada Bawaslu provinsi, kegiatan P2P dapat tetap dilaksanakan secara luring dengan target awal tanpa perlu melakukan revisi anggaran.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Bawaslu Kota Banjarmasin bersama jajaran pengawas pemilu lainnya akan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bawaslu provinsi, termasuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.
Selain itu, dalam rapat juga disampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026 agar menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran hasil efisiensi, tanpa mengurangi kualitas pengawasan terhadap data pemilih.
Melalui koordinasi ini diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu dapat menjalankan program pengawasan secara efektif, adaptif terhadap kebijakan anggaran, serta tetap menjaga kualitas pengawasan demokrasi di daerah, khususnya di Kota Banjarmasin.
Penulis dan Foto: humas
Editor: humas