Lompat ke isi utama

Berita

Mendekati Penetapan DCT, Bawaslu Kalsel gelar Rakor

Mendekati Penetapan DCT, Bawaslu Kalsel gelar Rakor
\n

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum – (1/11) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Grand Qin Hotel Banjarbaru (1 s.d. 2 November 2023). Acara yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap beberapa isu dan potensi sengketa yang mungkin terjadi pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tanggal 3 November 2023 mendatang. Acara ini dihadiri oleh Bawaslu Kab/Kota se-Kalsel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, KPU Kab/Kota se-Kalsel, serta seluruh perwakilan partai politik (parpol) peserta pemilu tingkat provinsi dan tingkat kab/kota se-Kalsel.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono dalam sambutannya menyampaikan bahwa unsur Bawaslu, KPU, dan peserta pemilu perlu duduk bersama untuk bersinergi mewujudkan pemilu terbaik di Kalimantan Selatan. Sinergi juga diperlukan agar potensi sengketa dapat diminimalisir. Aries juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud penguatan nilai-nilai demokrasi yang menjadi fokus Bawaslu.

\n\n\n\n

Akademisi dan pegiat demokrasi dihadirkan sebagai narasumber untuk memperluas wawasan berdemokrasi khususnya penegakan hukum pemilu melalui penyelesaian sengketa proses pemilu. Salah satu narasumber dari akademisi yaitu Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa kewenangan Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan pemilu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, proses judicial review terhadap pasal Peraturan KPU yang mengatur keterwakilan perempuan dan caleg mantan pidana bertujuan untuk menyelaraskan Peraturan KPU dengan Undang-Undang Pemilu.

\n\n\n\n

Narasumber lain yaitu Prof. Dr. Hadin Muhjad, Dr. Nur Hidayat Sardini, Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Harimurti Wicaksono, M.Eng. yang dihadirkan sesuai dengan kapasitasnya untuk memberikan beragam sudut pandang dalam penguatan nilai-nilai demokrasi dan penegakan hukum pemilu.

\n\n\n\n

Selanjutnya, di hadapan para penyelenggara dan peserta pemilu, Bawaslu Provinsi Kalsel kembali mengenalkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Versi 3 melalui pertunjukan drama yang menarik. SIPS merupakan salah satu terobosan Bawaslu dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu secara efektif dan efisien. Pemohon penyelesaian sengketa proses pemilu dapat mengajukan permohonan melalui situs sips.bawaslu.go.id. Aplikasi ini memudahkan pemohon memonitor proses penyelesaian sengketa. Bahkan publik dapat mengakses data terkait penyelesaian sengketa yang telah diproses oleh Bawaslu.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Mukhlis berharap agar kegiatan ini berhasil memberikan manfaat bagi peserta dan penyelenggara agar Pemilu 2024 di Kalsel dapat berlangsung secara aman dan kondusif, serta proses penyelesaian sengketa adalah wujud tugas bawaslu untuk menjaga hak konstitusional.

\n\n\n\n

(penulis/foto : rar)

\n