Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan DPTb demi Pemilu 2024 yang Adil dan Demokratis

Maksimalkan DPTb demi Pemilu 2024 yang Adil dan Demokratis
\n

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum – (20/10) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Tahun 2024. Acara tersebut dilangsungkan di Nasa Hotel Banjarmasin dan dihadiri oleh Kordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan, Kapala Subbagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, serta staf.

\n\n\n\n

Aries Mardiono, M.Sos, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, dalam sambutannya menekankan pentingnya tahapan DPTb dalam menjaga hak konstitusional warga negara. Beliau menyatakan, Tahapan DPTb sangat krusial penting untuk menjamin hak konstitusional warga negara. Nantinya baik Bawaslu, Panitian Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa akan bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk memastikan prosedur pendataan DPTb telah sesuai aturan dan memastikan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sudah dicoret."

\n\n\n\n

Dengan pendataan DPTb yang akurat dan menyeluruh, diharapkan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat diminimalisir bahkan mencapai nilai nol.

\n\n\n\n

Dr. Mahyuni, MAP, seorang Akademisi dari Kampus ULM Banjarmasin, menyoroti peran proaktif masyarakat dalam tahapan DPTb. Ia mengatakan, "Dalam tahapan DPTb ini, pengawas pemilu memang bersifat pasif sehingga memerlukan peran proaktif dari masyarakat untuk mengajukan permohonan pindah memilih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun demikian, Bawaslu beserta jajaran dibawahnya perlu memastikan akurasi data pemilih dan memberikan perlindungan hak memilih bagi warga negara."

\n\n\n\n

Oleh karena itu, Bawaslu perlu mendorong masyarakat yang ingin pindah memilih agar melaporkan diri mereka ke KPU sehingga dapat dimasukkan dalam DPTb, dan masyarakat tidak akan kehilangan hak memilihnya.

\n\n\n\n

Namun, dalam sub-tahapan penyusunan DPTb ini, terdapat sejumlah problematika kerawanan yang perlu diatasi, antara lain: (1) Pemilih tidak melapor atau mengajukan pindah memilih sampai H-7 sebelum hari pemungutan suara. (2) PPK, PPS, dan KPU Kabupaten/Kota tidak melakukan pengecekan identitas DPT dengan KTP-el/Kartu Keluarga. (3) PPK, PPS, dan KPU Kabupaten/Kota tidak melakukan pendataan pada pemilih yang menjalani rawat inap, rawat di panti sosial dan rehabilitasi, dan lembaga permasyarakatan. (4) KPU Kabupaten/Kota tidak menertibkan Surat Keterangan Pindah Memilih (Model A-Surat Pindah Memilih). (5) PPK, PPS, dan KPU Kabupaten/Kota tujuan tidak menyusun DPTb (Model A-Daftar Pemilih Pindahan). (6) KPU Kabupaten/Kota tujuan tidak melakukan rekapitulasi DPTb (Model A-Rekap Pemilih Pindahan). (7) KPU Kabupaten/Kota tidak mencoret DPT yang sudah menjadi DPTb di TPS Tujuan. (8) PPK, PPS, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencoret pemilih TMS.

\n\n\n\n

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan berjalan lancar, adil, dan demokratis, serta menjaga hak partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum mendatang.

\n\n\n\n

(penulis/foto : rim)

\n"