Dugaan Pelanggaran Akan Ditindak Setelah Ditetapkan sebagai Paslon
|
Maraknya spanduk atau baliho bakal pasangan\ncalon Pilkada 2020 terlihat pada banyak titik di Banjarmasin. Bawaslu kota\nBanjarmasin mengaku belum bisa berbuat banyak terkait dugaan pelanggaran\npemasangan spanduk atau baliho, hingga nanti bakal pasangan calon ditetapkan\nsecara resmi menjadi pasangan calon pada 23 September 2020, Rabu (9/9).
\n\n\n\nAnggota Bawaslu kota Banjarmasin,\nRahmadiansyah mengatakan, “Mulai maraknya baliho, spanduk, atau eksbanner yang\nbertebaran di jalan kan yang memuat pencitraan dari bapaslon-bapaslon, ini kita\nharapkan mereka mematuhi peraturan yang ada yaitu perwali.”
\n\n\n\nRahmadiansyah mengungkap bahwa Bawaslu juga\nnanti akan bekerja sama dengan Satpol PP dan dinas terkait. “Maka kita mintakan\njuga, nanti kita kerja sama dengan satpol pp dan dinas terkait. Nah, kalau itu\nmemang melanggar perwali, harus dilepas.”
\n\n\n\nSementara ini, menurut Rahmadiansyah terkait\ndugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bapaslon atau tim sukses atau pendukung\nbelum bisa ditindak lanjut karena belum masuk ranah Pemilu. “Sementara ini memang\nbelum masuk ke ranah pemilu, tetapi tetap ada aturan yang harus mereka taati\njuga yaitu masalah etika dan ruang publik yang ada. Nah ini kan sudah diatur\ndalam perwali,” jelasnya.
\n\n\n\nDalam melakukan pengawasan Bawaslu kota Banjarmasin sudah melakukan koordinasi kepada pihak penegak perda perihal pemasangan yang tidak sesuai dengan perwali atau aturan pemerintah untuk langsung ditindak, tutup Rahmadiansyah. (HUMAS)
\n