DPS ditetapkan, Suara Pemilih Akan disalurkan
|
Banjarmasin, 5 April 2023 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin telah menghadiri undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin dalam rangka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 yang diadakan pada Rabu, tanggal 5 April 2023, di Hotel G'Sign Banjarmasin.
Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin, Bawaslu Kota Banjarmasin, Dinas Dukcapil Kota Banjarmasin, Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin, Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kota Banjarmasin, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Banjarmasin, partai politik peserta Pemilu 2024, serta media massa.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, KPU Kota Banjarmasin menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Banjarmasin untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal ini diumumkan dalam Berita Acara Nomor 211/PL.02.1-BA/6371/2023 yang dikeluarkan oleh KPU Kota Banjarmasin.
Selain itu, KPU Kota Banjarmasin juga mengeluarkan Berita Acara Nomor 210/PL.01-BA/6371/2023 tentang Pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Dalam berita acara tersebut, KPU Kota Banjarmasin menetapkan pendirian TPS lokasi khusus sebanyak 4 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 1.089 yang tersebar di 1 lokasi khusus.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Banjarmasin menyampaikan beberapa hal. Pertama, Bawaslu menginformasikan hasil pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan, di mana terdapat kesalahan pada naskah berita acara yang ditemukan. Pengawas yang berada di tempat langsung memberikan saran perbaikan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh PPK dan PPS di kecamatan dan kelurahan tersebut. Kedua, terkait perubahan jumlah pemilih potensial non KTP-El yang awalnya berjumlah 3.488 pemilih menjadi 3.472 pemilih. Hal ini disebabkan oleh pembaruan Aplikasi Sidalih dari versi 2.15 ke versi 2.16. Bawaslu Kota Banjarmasin meminta agar perubahan tersebut dimasukkan ke dalam Berita Acara. Ketiga, Bawaslu Kota Banjarmasin mengingatkan PPS untuk tidak melepaskan Pantarlih mereka di tingkat TPS, karena Pantarlih memiliki pengetahuan tentang pemilih di wilayah kerjanya. Hal ini penting untuk memonitor dinamika pemilih secara efektif.
Selain itu, perwakilan dari Lembaga Permasyarakatan juga menyampaikan bahwa terdapat sekitar 700 pemilih di lapas yang belum terdaftar. KPU Kota Banjarmasin menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh kurang lengkapnya data yang bersangkutan, sehingga belum dapat dimasukkan ke dalam Sidalih.
Berdasarkan hasil pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Banjarmasin, proses berlangsung dengan aman dan tertib. Data yang disampaikan oleh masing-masing PPK sesuai dengan hasil di tingkat kecamatan, dan tidak ada sanggahan dari peserta rapat terkait data yang disampaikan.