Dilaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin, Paslon 04 AnandaMu Diduga Langgar Aturan Tahapan PSU
|
Bawaslu Kota Banjarmasin – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum 02 Ibnu Sina-Ariffin Noor, Kamis (25/3/2021).
\n\n\n\nLaporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran dilakukan Paslon 04 Ananda-Mushaffa pada tahap Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Banjarmasin.
\n\n\n\n“Iya betul, kemarin kami menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada tahapan PSU pasca Putusan MK,” kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin Subhani Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin saat dikonfirmasi.
\n\n\n\nDugaan pelanggaran yang dilaporkan tim hukum Paslon 02 itu diungkapkan Subhani berupa pembagian nasi kotak atau streofom yang ditempeli bahan kampanye (memuat ajakan, visi-misi dan citra diri).
\n\n\n\nTerkait laporan tersebut, lanjut Subhani, Bawaslu Banjarmasin akan melakukan kajian awal selama dua hari dimana akan dilakukan analisa.
\n\n\n\n“Laporan ini kami terima lebih dulu, untuk selanjutnya kami melakukan analisa terhadap syarat formil dan materil serta jenis pelanggaran,” terangnya.
\n\n\n\n“Jika sudah, hasil analisa itu kemudian nanti baru akan kami register kalau semuanya sudah lengkap. Setelah di register, maka 5 hari akan memproses dugaan pelanggaran tersebut,” imbuhnya.
\n\n\n\nSementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin telah menetapkan aturan main pada tahapan PSU yang bakal digelar 28 April mendatang.
\n\n\n\nDisampaikan Komisioner KPU Banjarmasin, Syarifuddin Akbar, sesuai aturan, pada tahapan PSU kali ini tidak ada kampanye bagi Paslon.
\n\n\n\n“Jadi tidak diperbolehkan seperti tahapan Pilwali Banjarmasin 2020 kemarin,” jelasnya. (Humas)
\n