Bebas Sanksi Pidana, Status ASN Diduga Terlibat Pilkada Tergantung KASN
|
BANJARMASIN - Dugaan keterlibatan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin dalam kampanye Pilkada 2020 memasuki babak baru.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Subhani, memastikan dua oknum ASN tersebut tak sampai menyeret ke sanksi pidana.
\n\n\n\n“Kemarin setelah kami lakukan penelusuran peristiwa hukumnya tidak terpenuhi formil dan materil pidananya,” ujar Subhani, Kamis (12/11/2020).
\n\n\n\nMeski demikian, sanksi lain tak serta merta lepas dari dua ASN tersebut. Subhani menyatakan, Bawaslu Banjarmasin telah menyerahkan rekomendasi kepada Komisi ASN.
\n\n\n\nMenurutnya, berdasarkan hasil penelusuran dari Bawaslu Banjarmasin, disimpulkan bahwa dua oknum ASN yang dimaksud diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, yakni terkait kode etik dan disiplin.
\n\n\n\n“Diduga melanggar kode etik dan disiplin khususnya pasal 15, makanya proses pelaksanaannya selanjutnya kami serahkan ke KASN,” katanya.
\n\n\n\nMengetahui ada ASN yang tak netral, Pelaksana Tugas Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah langsung berang. Dia dengan tegas mulai mengambil ancang-ancang sejumlah sanksi terhadap yang bersangkutan.
\n\n\n\nMaklum saja, sejak awal dirinya menjabat sebagai Plt Wali Kota, Hermansyah sudah mewanti-wanti ASN untuk bersikap netral dalam gelaran Pilkada serentak 2020 ini.
\n\n\n\nHerman bahkan menyinggung ada dua ancaman sanksi yang bakal menyeret oknum ASN tak netral. Sanksi kedisiplinan atau yang paling berat ialah pemecatan.
\n\n\n\n“Ini sebenarnya menunggu waktu saja, dalam beberapa hari ini kita akan menindak sesuai dengan aturan,” tegasnya.
\n\n\n\nSekadar diketahui, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada ASN, dikenakan sanksi moral.
\n\n\n\nSelanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), ASN yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
\n\n\n\nTindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa. (HUMAS)
\n