Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banjarmasin dan Bawaslu Provinsi Kalsel menggelar jumpa pers --

Bawaslu Kota Banjarmasin dan Bawaslu Provinsi Kalsel menggelar jumpa pers --
\n

Banjarmasin

\n\n\n\n

di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Senin (27/1/2020). Hadir dalam jumpa pers itu dari Bawaslu Kalsel diwakili Nurkholis Majid dan Azhar Ridhanie, sedangkan dari Bawaslu Kota Banjarmasin dipimpin oleh Muhammad Yasar beserta komisioner semua turut hadir.

\n\n\n\n

Nurkholis Majid mengatakan , terkait dengan GM sudah dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian. “Kami dari pihak Bawaslu Provinsi Kalsel dan Bawaslu Kota Banjarmasin menyimpulkan, bahwa GM diduga melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ungkapnya.

\n\n\n\n

“Ada enam Pasal yang dilanggar GM yakni Pasal 1 ayat (4), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 15 huruf a,” tambah Nurkholis Majid.

\n\n\n\n

Untuk melakukan tindakan selanjutnya, Bawaslu masih menunggu surat dari pihak Kepolisian yang menyatakan bahwa GM sudah dijadikan tersangka. “Kalau besok (28/1/2020) surat dari kepolisian telah terbit terkait kasus GM, selanjutnya pihak Bawaslu Kota Banjarmasin segera melaksanakan sidang pleno dan hasilnya segera  diteruskan ke DKPP. Kalau GM memang bersalah, maka DKPP meminta yang bersangkutan diberhentikan sesuai dengan mekanisme ,” ujarnya.

\n\n\n\n

Sementara itu Samahuddin Muharam mengatakan,  tidak ada jalan lain bagi KPU Kalsel untuk menonaktifkan yang bersangkutan. “Segera laporkan kasus ini ke DKPP biar ada keputusan tetap, apakah nanti dipecat atau direhabilitasi,” beber mantan Ketua KPU Provinsi Kalsel.

\n\n\n\n

Koordinator JaDI Kalsel ini juga menambahkan, itu tergantung keputusan DKPP, makanya dari awal seharusnya KPU Kalsel tegas soal ini. “Padahal sudah mencuat pemberitaannya di publik. Soal kasus hukumnya bukan ranah KPU Provinsi Kalsel, tapi ini soal etika, KPU harus tegas, apalagi KPU mengalami intrust soal integritas,” ujarnya.

\n