Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU INGATKAN ATURAN JUMLAH DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE

BAWASLU INGATKAN ATURAN JUMLAH DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE
\n

Badan Pengawas Pemilihan Umum kota Banjarmasin kembali\nmengingatkan pasangan calon legislatif dan tim kampanye untuk mematuhi jumlah\ndan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang diperkenankan.

\n\n\n\n

Dari data Bawaslu kota Banjarmasin menemukan ada 804 kasus\ndugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh hampir semua pasangan\nkandidat bersaing. Di antaranya terkait penempatan alat peraga kampanye pada\ntempat-tempat yang telah dilarang seperti fasilitas umum.

\n\n\n\n

Menurut anggota Bawaslu kota Banjarmasin, Subhani, mereka\ntelah melakukan pengawasan dan rekapitulasi terkait pelanggaran administratif\nyang terjadi. Dari jumlah itu ada 3 norma yang diduga dilanggar,"\nSelasa (27/10).

\n\n\n\n

Subhani menjelaskan 3 norma yang dilanggar tersebut yaitu\npertama terkait penambahan alat peraga kampanye yang seharusnya disampaikan\nsecara tertulis ke KPU dan tembusan ke Bawaslu. Menurutnya, hal tersebut sudah\njelas tertuang di dalam PKPU. Norma kedua yaitu terkait jumlah alat peraga\nkampanye hanya boleh ditambah sebanyak 200% dari angka yang telah ditetapkan.

\n\n\n\n

Kemudian noma yang paling banyak dilanggar yaitu terkait\nlokasi penempatan alat peraga kampanye, lanjutnya. "Nah ini yang paling\nbanyak. Ada yang di tiang telepon, tiang listrik, pohon, tempat ibadah, gapura,\ndan lain-lain. Nah ini yang juga jadi perhatian kita," tegasnya.

\n\n\n\n

Subhani mengaku pihaknya pun telah meneruskan laporan\npelanggaran ke penyelenggara KPU untuk kemudian diteruskan ke pasangan calon\natau tim kampanye masing-masing kandidat agar segera ditertibkan.

\n\n\n\n

Ia berharap tim kampanye akan melakukan penertiban terkait pelanggaran yang telah diingatkan oleh Bawaslu. "Kami tetap berharap tim kampanye akan menertibkan apa yang kami sampaikan. Untuk pelanggaran yang terjadi, nanti akan diberikan sanksi administratif," ucap Subhani. (HUMAS)

\n"