Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bedah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pilkada

Bawaslu Bedah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pilkada
\n

BANJARMASIN…

\n\n\n\n

Bedah\nketentuan pidana dalam Undang-Undang Pilkada Kluster Tahapan\nPencalonan" yang dilaksanakan Bawaslu Kalsel (9/7). Narasumber pada rapat\ndaring tersebut Akademisi Hukum Pidana FH ULM Dr. H. Mispansyah,SH.,MH dan\nAnggota Bawaslu Kalimanatan selatan Azhar ridhanie.
\n
\nRapat daring Penanganan Pelanggaran ini membedah mengenai\nketentuan pidana dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang mana membahas Ketentuan\nPasal 187 A, Pasal 187 B dan Pasal 187 C yang mana Klusternya berada pada saat\nTahapan Pencalonan. Dr. H. Mispansyah, SH., MH menerangkan Tindak Pidana Money\nPolitic dan Penegakkan Hukum Progresif yang meliputi Konstruksi Delik Money\nPolitic Pemberi, Konstruksi Delik Money Politic Penerima, Tindak Pidana Mahar\nPolitik dan Perbedaan antara Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu.

\n\n\n\n
  • Azhar Ridhanie Anggota Bawaslu Kalsel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sedang memandu diskusi
\n\n\n\n


Pilkada 2020 isu mahar politik pasti mencuat dan berkembang untuk itu kita selaku penyelenggara berani dan cermat dalam melihat serta mengungkap kasus pada setiap tahapan pilkada karena kita berwenang dan mempunyai kekuatan hukum ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie yang memandu diskusi.

\n"