Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Adakan Simulasi Penyelesaian Sengketa Pilkada

Bawaslu Adakan Simulasi Penyelesaian Sengketa Pilkada
\n

Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan\nmelaksanakan simulasi penyelesaian sengketa pilkada dengan mendatangi secara\nlangsung 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.  Pada Selasa (28/7), simulasi digelar di\nBanjarmasin yang bertempat di Kantor Bawaslu kota Banjarmasin.

\n\n\n\n

Aris Mardiono, Koordinator Divisi Penyelesaian\nSengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan simulasi yang digelar\nini sesuai dengan ketentuan Bawaslu UU nomor 10 tahun 2016 tentang memiliki\nkewenangan dan kewajiban dalam menyelesaikan sengketa pemilu yang dimohonkan ke\nBawaslu provinsi/kota pada masa pilkada.

\n\n\n\n

Menurut Aris Mardiono, kewenangan ini berbeda\ndengan kewenangan lain seperti pencegahan, pengawasan, dan penanganan\npelanggaran. Di penyelesaian sengketa bawaslu bersifat pasif karena menunggu\npermohonan dari paslon atau bapaslon yang merasa dirugikan dengan keluarnya SK\natau berita acara KPU.

\n\n\n\n

“Karena mereka merasa ada sesuatu hal yang\nperlu dicari keadialan melalui Bawaslu, maka kami siap menyelesaikan sengketa\ntersebut,” lanjutnya.

\n\n\n\n

Hal ini diperjelas oleh Ketua Bawaslu kota\nBanjarmasin, Muhammad Yasar, “Jadi sengketa ini kan nanti bisa dari peserta,\nantar peserta, ataupun peserta dengan penyelenggara. Jadi kita Bawaslu\nBanjarmasin sebagaimana fungsinya wajib melakukan penyelesaian sengketa yang\ndiajukan oleh para pihak pemohon,” ujarnya.

\n\n\n\n

Muhammad Yasar juga mengakui bahwa ada potensi terjadi sengketa. “Kalau potensi kami pikir ada di tiap tahapan itu, ketika memang putusan dari penyelenggara kemudian merugikan salah satu pihak bisa saja, kemudian diajukan ke Bawaslu untuk dilakukan proses sengketa,” tutupnya.  (HUMAS)

\n