Lompat ke isi utama

Berita

Bagi-Bagi Sembako Saat Kampanye, Caleg DPRD Kalsel Akhirnya Disidang

Bagi-Bagi Sembako Saat Kampanye, Caleg DPRD Kalsel Akhirnya Disidang
Bawaslu Kota Banjarmasin - H Fikri seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kalsel akhirnya menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (20/5) pagi tadi.\n\nFikri merupakan calon wakil rakyat asal Demokrat yang diduga kuat melancarkan aksi bagi-bagi bingkisan, mulai dari minyak goreng, kerudung, serta kartu nama saat Pemilu 2019 lalu.\n\nSaat sidang perdana, terungkap aksi Fikri terbongkar setelah Maria Ulfah, selaku petugas pengawas lapangan yang ditunjuk oleh Panwascam setempat melihat tim suksesnya membagikan bingkisan.\n\nMulai dari kerudung, minyak goreng merk Tawon kemasan 1 liter ke dalam kantong plastik putih bertuliskan “Fikri untuk rakyat” berhasil didapat.\n\nMaria pun melaporkan temuan ini ke Bawaslu Kota Banjarmasin. Selanjutnya, Subhani selaku Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin meneruskan ke Polresta Banjarmasin.\n\nUsai dilimpahkan, Sentra Gakumdu memanggil sejumlah saksi, dan menemukan keberadaan barang bukti yang menguatkan aksi tak terpuji Fikri.\n\nSatu kantong plastik yang berlambang logo partai berlambang mercy beserta nomor urutnya, sebungkus minyak goreng merk Tawon, selembar kerudung warna merah jambu, serta kartu nama caleg, turut menjadi barang bukti.\n\nDalam sidang, ada empat orang saksi yang dihadirkan JPU dan 1 saksi hanya dibacakan. Masing-masing memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.\n\nSaksi menyampaikan, bahwa warga yang datang saat itu sudah diimbau sejak hari sebelumnya untuk datang. Terhitung sekitar 30 orang hadir saat kampanye Fikri.\n\nSampai di situ, lantaran keterbatasan waktu, dan berkas tuntutan belum siap. Majelis Hakim menunda sidang sampai hari Rabu dengan agenda tuntutan.\n\n“Kita baru bisa buat tuntutannya besok (Selasa),” ujar Jaksa, Harry Fauzan.\n\nHarry menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 Ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU RI Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.