Lompat ke isi utama

Berita

Usul Dana Hibah

Usul Dana Hibah
\n

Banjarmasin - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin melakukan usulan Dana Hibah Pilkada 2020 di Rumah Dinas Walikota Banjarmasin, Bapak walikota Ibnu Sina mengucapkan bahwa akan mengusulkan dana hibah tambahan yang awalnya anggaran hibah Pilkada Bawaslu Kota Banjarmasin  yang sebelumnya ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar Rp. 6.837.252.000,- (enam milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) atas usulan Bawaslu Tahun 2017, maka dengan ini mengajukan tambahan kekurangan Dana Hibah Pengawasan Bawaslu Banjarmasin, sehingga menjadi Rp. 9.007.490.000,- (Sembilan milyar tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah)

\n\n\n\n

Usulan Tambahan ini mengacu pada review Bawaslu RI tanggal 11 Februari 2019 dan SK No 0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VII/2019 tentang standar kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur, bupati serta walikota yang merupakan pedoman dalam penganggaran pengawasan pilkada 2020.

\n\n\n\n

Ungkap ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar, Lc. Bahwa mengingat urgensi dan mendesaknya usulan ini, besar harapan kami agar Pemerintah Kota Banjarmasin dapat mendukung dan memfasilitasi Anggaran Pengawasan Pilkada 2020 sehingga tercipta kerja Pengawasan yang optimal dalam rangka mewujudkan Pilkada yang berintegritas. [ms]

\n"