Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Bawaslu Kota Banjarmasin Ikuti Rakor Optimalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik se-Kalsel

ff

BANJARMASIN — Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan serta Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis, 17 September 2026.Kegiatan yang berlangsung secara dalam jaringan (Zoom Meeting) mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai ini diikuti oleh jajaran jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, termasuk jajaran Bawaslu Kota Banjarmasin.  

Dari Bawaslu Kota Banjarmasin, rakor ini diikuti secara khidmat oleh Koordinator Divisi yang membidangi Data dan Informasi Bawaslu Kota Banjarmasin, Fata Nugraha Robbyan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Banjarmasin, Norisa Amelia, serta Petugas Pelayanan Informasi Bawaslu Kota Banjarmasin, Mukhraja Sidqin.Kegiatan resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono, bersama Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel Muhammad Radini dan Thessa Aji Budiono, didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalsel T. Dahsya K. Putra, serta Kepala Bagian Pengawasan dan Humas H. Supriyanto Noor.Paparan Materi NarasumberSelain pengarahan dari jimpinan Bawaslu Kalsel, rakor ini menghadirkan dua narasumber ahli yang membawakan materi strategis terkait keterbukaan dan pengelolaan informasi publik: Strategi Membangun Tata Kelola Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Responsif dalam Perspektif AkademisiNarasumber: Samsul Rani, S.Ag., S.H., M.Si.  Dalam paparannya, Samsul Rani menekankan bahwa tata kelola informasi publik bukan sekadar komunikasi satu arah atau pemenuhan kewajiban publikasi data belaka, melainkan bentuk pelayanan publik yang melibatkan interaksi multi-aktor (masyarakat, akademisi, media, dan ORMAS) berdasarkan konsep New Public Governance.  

Poin-poin penting paparan Samsul Rani meliputi:  Tiga Prinsip Utama Tata Kelola:Transparansi: Keterbukaan prosedur, syarat, biaya, waktu, dan informasi pelayanan agar masyarakat paham bagaimana pelayanan dilaksanakan.  

Akuntabilitas: Kewajiban mempertanggungjawabkan, menyajikan, dan memverifikasi kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.  Responsivitas: Mampu mengenali kebutuhan masyarakat, menyediakan kanal pengaduan, dan menindaklanjuti masukan dengan bahasa yang mudah dipahami.  

Peran Akademisi: Akademisi berperan penting sebagai peneliti, edukator literasi digital/informasi, penyedia evaluasi berbasis data, serta jembatan dialog antara lembaga publik dan masyarakat.  

Tantangan Utama: Mengatasi kesenjangan literasi digital masyarakat, penyebaran informasi tidak akurat, keterbatasan SDM, serta menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data.  

Penguatan Keterbukaan Informasi Publik & Strategi Pemenuhan Standar Layanan Informasi Publik Narasumber: Dr. Yati Nurhayati, S.H., M.H., CIRP., CPM. (Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan)  Dr. Yati Nurhayati menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi bagi Bawaslu mengingat posisi Bawaslu yang sangat strategis dan bekerja di ruang yang sensitif (pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga keputusan). 

Tanpa keterbukaan yang baik, publik dapat melahirkan prasangka, misinformasi, hingga sengketa informasi.  Poin-poin penting paparan Dr. Yati Nurhayati meliputi:  Prinsip Utama: Terbuka adalah default (utama), sedangkan dikecualikan adalah exception (pengecualian yang wajib diuji sesuai UU No. 14 Tahun 2008).  Kategori Informasi Publik:Informasi Berkala: Wajib diumumkan secara rutin. 

Informasi Serta-Merta: Menyangkut hajat hidup orang banyak/kepentingan publik mendesak.  Informasi Setiap Saat: Wajib tersedia kapan pun diakses masyarakat.  Informasi Dikecualikan: Informasi yang rahasia berdasarkan pengujian UU.  

Strategi 5M Pemenuhan Standar Layanan Memetakan : Memetakan seluruh jenis informasi yang dimiliki Bawaslu. 

Mengklasifikasikan: Menentukan kategori terbuka, berkala, serta-merta, setiap saat, atau dikecualikan.  

Mengumumkan: Memastikan informasi mudah ditemukan masyarakat.  

Melayani: Melayani permohonan sesuai SOP dan batas waktu.  

Mengevaluasi: Memantau tren permohonan, potensi sengketa, dan keterbaruan data di website.  

Penguatan PPID: PPID tidak boleh bertindak sebagai "pemadam kebakaran" (baru sibuk mencari data saat ada permohonan masuk). 

PPID yang kuat adalah PPID yang menyiapkan dan mengelola informasi hingga siap dilayani sebelum diminta.  

Standar Layanan Wajib: Memiliki struktur PPID, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), menyediakan sarana layanan, serta menetapkan SOP Layanan Informasi.  

Melalui koordinasi dan pemaparan materi ini, diharapkan Bawaslu Kota Banjarmasin beserta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel dapat semakin memantapkan pengelolaan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta siap memberikan pelayanan prima dan responsif kepada masyarakat.