Lompat ke isi utama

Berita

Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin Ikuti Sosialisasi PMK Nomor 41 Tahun 2026

DDD

Banjarmasin – Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pejabat yang membidangi keuangan beserta Bendahara Pengeluaran sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya PMK Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman satuan kerja di lingkungan Bawaslu terhadap perubahan regulasi di bidang pengelolaan keuangan negara. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai substansi perubahan kebijakan serta implementasinya dalam proses perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penyusunan laporan keuangan, hingga pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing satuan kerja.

Keikutsertaan Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemahaman yang diperoleh dari sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor *B-506/KU.00/SJ/07/2026* tanggal 22 Juli 2026 tentang Undangan Sosialisasi PMK Nomor 41 Tahun 2026 yang diikuti oleh Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin termasuk dalam daftar satuan kerja peserta kegiatan tersebut.