Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bersama Panwas Kecamatan
|
BANJARMASIN…
\n\n\n\nBawaslu Kalsel kembali membedah Ketentuan Pidana dalam UU Pilkada pada pasal 184 dan pasal 185 A dan B dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (10/7). Bawaslu Banjarmasin bersama Panwas Kecamatan mengikuti giat tersebut.
\n\n\n\n
Secara panjang lebar Dr. Helmi selaku narasumber menjelaskan unsur-unsur serta subjek dan objek yang termasuk dalam tindak pidana seperti pemalsuan dokumen. Hal ini diharapkan kedepannya langkah taktis Bawaslu akan mengoptimalisasikan verifikasi data dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap persyaratan pada pilkada, singkronisasi dengan data-data kependudukan secara online.
Pelibatan penegak hukum dari awal proses pengawasan untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya tindak pidana dibidang kepemilikan dan menghindari dilewatinya daluwarsa penuntutan. Jimmy Kurniawan dari unsur kepolisian yang turut berhadir, menghimbau para peserta rapat untuk bertindak dengan kapasitas masing-masing dan memposisikan diri agar masyarakat bisa mendukung kerja sentra Gakkumdu dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu [humasbjm]