Lompat ke isi utama

Berita

Penyesuaian Sistem Kerja WFA, Bawaslu Banjarmasin Pastikan Pelaporan Kinerja Berjalan Tertib dan Terukur

Baws

Bawaslu Kota Banjarmasin menindaklanjuti khususnya terkait pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) dan kewajiban pelaporan kinerja harian

Banjarmasin, 11 Februari 2026 — Bawaslu Kota Banjarmasin menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, khususnya terkait pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) dan kewajiban pelaporan kinerja harian.

Ketentuan tersebut juga dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi secara daring bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada hari ini. Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa setiap pegawai yang melaksanakan WFA wajib menyampaikan laporan kinerja harian kepada atasan langsung, termasuk apabila pada jadwal WFA pegawai tetap bekerja dari kantor. Laporan tetap harus diisi sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan pada hari tersebut.

Hasil koordinasi juga menegaskan bahwa penilaian laporan kinerja dilakukan oleh atasan langsung, yakni Kepala Sekretariat apabila tidak terdapat Kepala Subbagian, atau Kepala Subbagian apabila struktur tersebut tersedia. Laporan kinerja dikerjakan setiap minggu, kemudian direkapitulasi pada akhir bulan untuk disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu, penyampaian laporan dilakukan melalui tautan Google Drive yang disediakan oleh Bawaslu Provinsi, dengan ketentuan berkas diunggah dalam format PDF (hasil pindai/scan) dan digabung menjadi satu file untuk setiap bulan atas nama masing-masing pegawai.

Ketentuan pelaporan kinerja harian WFA ini berlaku sejak 2 Februari 2026. Melalui langkah ini, Bawaslu Kota Banjarmasin berkomitmen memastikan sistem kerja yang fleksibel tetap berjalan secara tertib, terukur, dan akuntabel guna mendukung profesionalisme dan kinerja organisasi.

Penulis dan Foto: putri

Editor: iqin