Lompat ke isi utama

Berita

KI Apresiasi Keinginan Bawaslu Jadi Badan Informatif

KI Apresiasi Keinginan Bawaslu Jadi Badan Informatif
\n

Banjarmasin,
Ketua Komisi Informasi (KI) Prov Kalsel, Drs H Tamliha Harun SH MSi mengapresiasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel ingin menjadi badan publik yang informatif.
Sepanjang ada upaya serius dalam pengelolaan dan pelayanan data dan informasi terhadap publik, bisa saja akan menjadi badan publik yang informatif," kata Tamliha.
Tentu, lanjutnya, akan melalui sejumlah tahapan dan penilaian.
Dia pun sangat mengapresiasi atas konsistensi jajaran Bawaslu se-Kalsel yang setiap tahunnya menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik ke KI Kalsel. "Baru ada tiga lembaga yang benar-benar proaktif menyampaikan laporan kegiatan layanan informasi publiknya ke KI Kalsel, salah satunya adalah Bawaslu Kalsel dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel," sebut Tamliha.
Padahal, ujarnya, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi, merupakan kewajiban bagi semua badan publik melaporkan kegiatan layanan informasinya ke KI.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data-Informasi (Datin) Bawaslu Prov Kalsel, Nurkholis Majid MPd mengemukakan keinginan itu pada Pembukaan Sosialisasi Keterbukaan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Kamis, 24-4-2022 di Banjarbaru.
Untuk itu, sambung Kholis, pihaknya akan membuat link baru di luar website yang sudah ada, agar publik bisa mengunduh.
"Kita juga sudah memberikan pelayanan informasi kepada publik, baik secara online maupun offline," ucapnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kota Banjarmasin, Drs Munawar Khalil mengatakan, jajaran Bawaslu, tak terkecuali pihaknya di Bawaslu Kota Banjarmasin sudah ada Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Domumentasi (PPID) maupun Pojok Informasi yang selalu siap memberikan layanan informasi terkait kepemiluan, khususnya dalam hal data dan informasi (datin) pengawas pemilu.
"Jadi tinggal bagaimana publik memanfaatkan ketersediaan datin tersebut, dan kita siap memberikan pelayanan," tambahnya.
Hak untuk memperoleh informasi, imbuhnya lagi, UUD 1945 telah menjamin.
Usai sosialisasi, jajaran Bawaslu se-Kalsel menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2021 ke KI Kalsel, dan pihak KI pun menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Bawaslu Kota Banjarmasin atas performanya turut mendorong keterbukaan informasi publik. Piagam yang sama juga KI berikan kepada Bawaslu Kab/Kota se-Kalsel. [mun]

\n"