DCS ditetapkan,Bawaslu Kota Banjarmasin siap menerima ajuan sengketa
|
Banjarmasin, (18/8) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin telah melaksanakan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 996 Tahun 2023. Acara ini berlangsung di Aula KPU Kota Banjarmasin dan dihadiri oleh perwakilan dari 18 Peserta Pemilu tingkat Kota Banjarmasin.
\n\n\n\nKetua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah, menyampaikan berbagai tahapan terkait Penyusunan DCS dalam acara tersebut. Pengumuman DCS akan disebarluaskan melalui media cetak, media elektronik, serta laman dan media sosial resmi KPU Kota Banjarmasin. Selanjutnya, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS ini, serta melalui tahapan-tahapan berikutnya. Rusnailah juga menegaskan bahwa masyarakat yang ingin menyampaikan masukan dan tanggapan harus sesuai ketentuan, salah satunya adalah melampirkan bukti dukungan yang relevan terhadap calon yang ditanggapi dan mengirimkannya melalui website yang telah disediakan.
\n\n\n\nDalam acara ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono, hadir dan memberikan ucapan selamat kepada Peserta Pemilu tingkat Kota Banjarmasin yang telah berhasil mencapai tahapan penetapan DCS. Aries Mardiono menekankan pentingnya proses pengajuan tidaklah mudah dilalui oleh Peserta Pemilu. Terkait DCS, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul selama proses pemilu. Jika ada Peserta Pemilu yang merasa perlu mencari keadilan terkait penetapan DCS, maka mereka dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu Kota Banjarmasin.
Acara ini juga ditandai dengan penyerahan Berita Acara KPU Kota Banjarmasin Nomor 509/PL. 01.4-BA/6371/2023 dan SK KPU Kota Banjarmasin Nomor 172 Tahun 2023 kepada Peserta Pemilu yang hadir. Penetapan DCS ini menandai langkah awal yang penting dalam perjalanan Pemilu 2024 di Kota Banjarmasin, di mana para calon akan menghadapi tahapan selanjutnya dalam proses demokrasi yang berjalan.