Caleg Bagi-Bagi Sembako Divonis Hukuman Percobaan!
|
Bawaslu Kota Banjarmasin - Caleg asal partai Demokrat H Fikri yang maju pada pemilihan caleg DPRD Provinsi Kalsel, Jumat (24/) akhirnya menjalani sidang vonis hakim.\n\nFikri telah dianggap bersalah karena telah kedapatan membagi-bagikan sembako kepada warga pada masa kampanye lalu.\n\nFikri pun divonis hukuman 3 bulan masa percobaan dengan denda Rp5.000.000 dan subsidir 2 bulan.\n\nAtas putusan hakim tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin selaku penggugat merasa puas dengan putusan hakim tersebut.\n\n“Kita cukup puas dengan vonis tersebut, intinya ini adalah sebagai bentuk pembelajaran, bahwa kami Bawaslu memang serius menangani pelanggaran-pelanggaran pemilu yang ada di kota Banjarmasin,” sebut Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar, kepada apahabar.com.\n\nYasar menilai, ini menjadi pesan bahwa ke depan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat menjadi efek jera kepada peserta pemilu jika ingin mencoba bermain-main dengan penyelenggaraan pemilu.\n\n“Bahwa kita harapakan kepada peserta pemilu, ke depan dapat tertib, taat asas, dan taat aturan. Jangan coba-coba bermain-main dengan poltik uang,” tegas Yasar.