Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wajibkan Laporan Kinerja

Bawaslu Wajibkan Laporan Kinerja
\n

Banjarmasin,

\n\n\n\n

Para ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi dan kabupaten/kota serta jajaran pejabat dan staf sekretariat wajib membuat laporan kinerja.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Sumber daya manusia dan Organisasi (SDMO),  Ir Iwan Setiawan MIP mengatakan, semua jajaran pengawas wajib membuat laporan kinerja dan laporan tersebut akan terus berlaku sebagai bahan evaluasi kinerja komisioner, kepala sekretariat ataupun koordinator sekretariat, serta para staf yang di lingkungan Bawaslu, khususnya Bawaslu kabupaten/kota se Kalimantan Selatan.

\n\n\n\n

Dia mengutarakan hal tersebut pada Rapat Evaluasi Laporan Kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimatan Selatan Periode Juli 2022, Selasa (1/7/2022) di aula Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

\n\n\n\n

Menurut Iwan, tujuan laporan kinerja ini sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kinerja SDM pengawas dan SDM sekretariat yang ada di jajaran Bawaslu se-Kalimatan Selatan.

\n\n\n\n

“Laporan kinerja ini untuk tiap bulannya dikirimkan ke Bawaslu Provinsi melalui staf SDM di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimatan Selatan,” tambahnya.

\n\n\n\n

Selain terkait laporan kinerja, diapun menginformasikan rencana pembentukan pengawas adhoc yang kemungkinan akan diundur, lantaran anggaran pembentukan pengawas adhoc belum ada.

\n\n\n\n

“Ini sebenarnya akan berdampak pada kinerja kita, pengawas adhoc yang sejatinya dapat membantu pengawasan, justru belum dapat membantu pengawasan, khususnya pada tahapan pendaftaran parpol,” ujar Iwan.

\n\n\n\n

Jadi, lanjutnya, untuk sementara tugas pengawasan dibebankan sepenuhnya ke Bawaslu kabupaten/kota masing-masing.

\n\n\n\n

Rapat dihadiri dan diikuti Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin HM Yasar dan tiga anggota, Rahmadiansyah, Subhani, dan Mastawan, serta Kasek Bawaslu Kota Banjarmasin Murdianti dan staf Divsi SDMO Rizki Zulva. (riz/mun)

\n