Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu-Polresta Segera Bentuk Sentra Gakkumdu

Bawaslu-Polresta Segera Bentuk Sentra Gakkumdu
\n

Banjarmasin,

\n\n\n\n

Seiring tahapan Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin dan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin mulai mempersiapkan pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.

\n\n\n\n

Untuk itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Banjarmasin melakukan kunjungan dan Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo Martosumito SIK MH menerima dengan hangat kunjungan tersebut, Kamis (21/7/2022) di ruang kerjanya.

\n\n\n\n

Dia berharap akan dapat menjalin kekompakan bersama pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Bawaslu Kota Banjarmasin dalam menangani pelanggaran pemilu, khususnya Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2024.

\n\n\n\n

Terpenting kita dapat berkomunikasi, berkolaborasi, dan berkoordinasi dengan baik menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2024 tersebut," ujarnya.

\n\n\n\n

Pihaknya, lanjut Sabana, sesegeranya akan menyampaikan secara langsung melalui Reserse Krimanal Umum (Reskrimum) terkait usulan anggota Sentra Gakkumdu dari Polresta Banjarmasin.

\n\n\n\n

Saat kunjungan atau audiensi tersebut, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin H Muhammad Yasar Lc bersama-sama dengan para anggota, Subhani SEI, Rahmadiansyah SSos, dan Mastawan SSos selaku beserta 3 staf sekretariat. Keterlibatan mereka itu, menurut Kordiv Hukum, Humas, dan Data-Informasi Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil, adalah sebagaimana tercantum pada Pasal 1 butir 38 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, penanganan pelanggaran pidana pemilu adalah oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin bersama pihak Kepolisian dan Kejaksanaan. “Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” pungkasnya. (sir/mun)

\n"