Bawaslu Laksanakan Pelatihan Saksi Parpol
|
BANJARMASIN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)\nBanjarmasin melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se- Banjarmasin\nmelaksanakan pelatihan kepada saksi-saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
\n\n\n\nPara saksi ini berasal dari setiap partai\npolitik kontestan pemilu tahun 2019.
\n\n\n\nDiatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017\nmengenai pemilu, maka penyelenggara pemilu seperti Bawaslu memiliki kewajiban\nmelatih saksi parpol guna menjalankan amanat UU tersebut.
\n\n\n\nPelatihan saksi sendiri bertujuan agar setiap\nsaksi memiliki pengetahuan dan pemahaman akan mekanisme aturan dan tata cara\nsaat pencoblosan maupun saat penghitungan suara. Terlebih lagi agar setiap\nsaksi mengetahui tugasnya sebagai saksi, sehingga diharapkan pada hari\npencoblosan mendatang tidak menjadi kendala di lapangan.
\n\n\n\nJadwal pelatihan saksi terhitung selama tiga\nhari sejak tanggal 7 April sampai dengan 10 April 2019. Adapun pelatihan\ndilakukan Panwascam setiap kecamatan dengan membagi saksi dari parpol.
\n\n\n\nMenurut Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, Ini merupakan amanah UU, sehingga sudah menjadi tugas Bawaslu dalam melatih saksi. Terlepas dari ada atau tidaknya saksi yang dikirim parpol, kita tetap melaksanakan kegiatan yang sudah terjadwal ini," sebut Yasar, Minggu (7/4).
\n\n\n\nDiketahui dari 15 parpol peserta pemilu, hanya\nada enam parpol yang sudah menyerahkan data saksi. Sehingga Bawaslu hanya akan\nmelatih saksi dari keenam parpol bersangkutan.
\n\n\n\nBawaslu sendiri sudah menyurati dan memberikan\ntenggang waktu kepada setiap parpol agar menyerahkan data saksi, namun\ndisayangkan banyak parpol enggan menyerahkan laporan data saksi.
\n\n\n\n"Harapan kita semoga pelatihan ini dapat menambah kapasitas saksi parpol dalam menjalankan tugasnya," ungkapnya.
\n\n\n\nEditor: Ahya Firmansyah
\n\n\n\nSumber: Bawaslu Kota Banjarmasin
\n"