Bawaslu Kota Banjarmasin Perkuat Tata Kelola BMN Lewat Peningkatan Kapasitas Penyusunan LBKP
|
Banjarmasin, 13 Juli 2026 – Bawaslu Kota Banjarmasin mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) Semester I Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan secara daring di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kompetensi pengelola Barang Milik Negara (BMN) dalam menyusun laporan yang akurat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) merupakan salah satu tahapan penting dalam penatausahaan Barang Milik Negara (BMN). Sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB), setiap satuan kerja berkewajiban menyusun laporan secara tepat waktu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan karena menjadi dasar penyusunan laporan BMN pada jenjang berikutnya.
Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, peserta memperoleh penguatan mengenai tata cara penyusunan LBKP Semester I Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain meningkatkan pemahaman teknis, kegiatan juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan dan penyampaian laporan BMN di seluruh jajaran Bawaslu.
Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan pembahasan mengenai proses rekonsiliasi data BMN, identifikasi kendala yang kerap muncul dalam penyusunan laporan, serta alternatif penyelesaian yang dapat diterapkan guna meningkatkan kualitas pelaporan.
Bagi Bawaslu Kota Banjarmasin, keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus memperkuat tata kelola aset negara yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Peningkatan kapasitas pengelola BMN diharapkan mampu mendukung penyampaian LBKP Semester I Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu serta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Laporan Barang Kuasa Pengguna bukan hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengelola BMN memiliki pemahaman yang sama sehingga penyusunan laporan dapat dilakukan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan,” ujar Kasek Bawaslu Banjarmasin.
Melalui peningkatan kapasitas penyusunan LBKP, Bawaslu Kota Banjarmasin terus mendukung terwujudnya pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kompetensi pengelola BMN yang terus ditingkatkan diharapkan mampu menghasilkan laporan yang berkualitas serta mendukung akuntabilitas pengelolaan aset negara di lingkungan Bawaslu.