Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banjarmasin Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui Rapat Koordinasi Bersama KPU

kpu

Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akurasi data pemilih

Banjarmasin — Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akurasi data pemilih, Bawaslu Kota Banjarmasin menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Banjarmasin di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kota Banjarmasin.

Kehadiran Bawaslu Kota Banjarmasin dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Banjarmasin bersama jajaran sekretariat, termasuk Sekretaris serta Kepala Subbagian, sebagai bentuk penguatan koordinasi pengawasan antar penyelenggara pemilu.

Dalam forum tersebut disampaikan rencana pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang akan dilaksanakan oleh KPU Kota Banjarmasin di wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara. Kegiatan Coktas direncanakan menggunakan metode sampel dengan dua orang pemilih pada setiap tim pelaksana.

Pelaksanaan kegiatan direncanakan berlangsung pada hari Selasa, dan apabila terdapat kendala teknis akan dilaksanakan pada hari Rabu. Adapun lokasi pelaksanaan tidak mencakup seluruh kelurahan, melainkan hanya sebagian wilayah yang ditetapkan sebagai sampel pemutakhiran data pemilih.

Bawaslu Kota Banjarmasin menegaskan akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut guna memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan sesuai prosedur, transparan, serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

Petunjuk teknis pelaksanaan serta surat pemberitahuan resmi terkait kegiatan Coktas akan segera disampaikan oleh KPU Kota Banjarmasin kepada pihak terkait. Pelaksanaan di lapangan direncanakan berlangsung pada siang hari atau sore menjelang waktu berbuka puasa menyesuaikan kondisi pelaksanaan.

Melalui kegiatan koordinasi ini, Bawaslu Kota Banjarmasin berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pencegahan dan pengawasan guna memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan

Penulis dan Foto: humas
Editor: iqin