Bawaslu Kota Banjarmasin Melakukan Penertiban APK
|
Banjarmasin – Sebanyak 482 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Banjarmasin ditertibkan tim gabungan dari TNI-Polri, Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin, Rabu (25/11/2020).
\n\n\n\nRatusan APK yang terjaring ini ditengarai melanggar ketentuan aturan Pemilu. Misalnya memasang di tempat terlarang.
\n\n\n\nMemulai apel di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata, tim yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) penertiban APK ini melakukan penyisiran dan menyebar di 5 kecamatan.
\n\n\n\nLantas, dari ratusan yang ditertibkan, di Kecamatan mana APK bandel terbanyak?
\n\n\n\nBerdasar catatan Bawaslu Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Utara menduduki posisi pertama pelanggaran peletakan APK. Di kawasan tersebut, terdapat sebanyak 161 APK yang ditertibkan.
\n\n\n\nKemudian, Kecamatan Banjarmasin Selatan membuntuti di posisi kedua pelanggaran APK terbanyak yakni sejumlah 107. Disusul Kecamatan Banjarmasin Timur sebanyak 98 pelanggaran.
\n\n\n\nSementara Banjarmasin Barat mencatat ada 65 APK bandel dan Banjarmasin Tengah sebanyak 51 pelanggaran.
\n\n\n\nDari penertiban di lapangan, paling banyak tim gabungan menemukan pemasangan baliho dan spanduk di pohon serta tiang listrik. Hal ini tentu dinilai merusak keindahan dan ketertiban umum.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kota Banjarmasin, M Yasar menegaskan usai penertiban, APK ini diamankan di kantor Bawaslu. Namun, pasangan calon kepala daerah masih berhak mengambil kembali APK yang ditertibkan.
\n\n\n\n“Soal pelanggaran administrasi, tentu ada sanksi yang dikenakan seperti pemindahan APK atau teguran keras kepada peserta pemilu,” tegas Yasar.
\n\n\n\n
\n\n\n\nMenurut dia, tim gabungan akan menggelar penertiban pada tiga tahap. Yang mana, pada Rabu 25 November 2020 hari ini, merupakan penertiban APK perdana.
\n\n\n\n“Setelah ini nanti akan kita koordinasikan kembali kapan dilakukan lagi penertiban. Pastinya, di masa tenang itu sudah bersih semua,” pungkasnya. (HUMAS)
\n"