Bawaslu Kota Banjarmasin Laporkan GM ke DKPP--
|
Banjarmasin
\n\n\n\n(Jumat, 31/1/2020) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin dan Bawaslu Kalimantan Selatan resmi mengajukan pengaduan ke DKPP untuk menyidang GM dalam dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
\n\n\n\nPengajuan sidang etik ini ditegaskan Yasar merupakan bagian dari upaya untuk menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu. Ini terkait dengan dugaan kasus asusila yang dilakukan seorang oknum penyelenggara pemilu.
\n\n\n\nIa menjelaskan hal itu sama seperti kepolisian memakai asas praduga tak bersalah, proses hukumnya berjalan di kepolisian dan kejaksaan, serta terkait etik berjalan di DKPP.
\n\n\n\nMengingat dalam kasus dugaan perbuatan asusila tersebut sudah menjadi buah bibir masyarakat, bahkan manjadi isu nasional.
\n\n\n\nAdapun pengaduan atau pelaporan itu setelah berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tentang langkah selanjutnya dan kemudian bersama-sama meminta arahan kepada Bawaslu RI.
\n\n\n\n“Berkas sudah diterima oleh staf Penerima Pengaduan/Laporan, Bu Rufi dan melalui dialah berkas kami segera akan diteruskan kepada Ketua DKPP untuk diproses sidangkan secepatnya,” pungkasnya.
\n