Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banjarmasin Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai Jadwal Retensi Arsip

fdd


BANJARMASIN – Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin bersama staf pengelola arsip mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi diikuti oleh jajaran sekretariat, pengelola arsip, serta pegawai Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Julian Triadana, menyampaikan bahwa pengelolaan arsip merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas lembaga. Melalui sosialisasi ini, seluruh pengelola arsip diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pengelolaan arsip inaktif dan penyusutan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Iwan Setiawan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan didampingi Dominikus dari Bawaslu RI. Keduanya menjelaskan mengenai pengelolaan arsip inaktif, mulai dari proses identifikasi, penataan, penyimpanan, hingga penyusutan arsip melalui mekanisme pemusnahan yang berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa arsip merupakan rekam jejak pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang memiliki nilai administratif, hukum, maupun historis. Oleh karena itu, setiap tahapan pengelolaan arsip perlu dilakukan secara sistematis agar arsip dapat dikelola secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengelolaan arsip bukan hanya sebatas menyimpan dokumen, tetapi juga memastikan setiap arsip dapat ditemukan kembali saat diperlukan serta dilakukan penyusutan secara tepat melalui Jadwal Retensi Arsip. Dengan demikian, tata kelola administrasi di lingkungan Bawaslu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” jelas Iwan Setiawan.

Selain meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan arsip inaktif, kegiatan ini juga menjadi pengingat pentingnya penyusutan arsip secara tepat sebagai bagian dari tata kelola administrasi yang baik. Pengelolaan arsip yang tertib tidak hanya mendukung efisiensi kerja, tetapi juga mempermudah penyediaan informasi dan pertanggungjawaban kelembagaan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Banjarmasin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku. Penguatan tata kelola kearsipan diharapkan mampu mendukung administrasi yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional.