Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banjarmasin Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengisian SAQ PPID untuk menuju Informatif

vdsv

Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat daring bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat/Kepala Sekretariat selaku Atasan PPID, PPID, serta Staf Pengelola PPID se-Kalimantan Selatan

Banjarmasin, 23 Juli 2026 – Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat daring bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat/Kepala Sekretariat selaku Atasan PPID, PPID, serta Staf Pengelola PPID se-Kalimantan Selatan pada Kamis (23/7/2026).

Kegiatan dibuka oleh Muhammad Radini, S.H.I., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan informasi publik sebagai wujud implementasi keterbukaan informasi dan akuntabilitas badan publik.

Turut hadir memberikan arahan H. Supriyanto Noor, S.E., Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Aris Mardiono, M.Sos., turut mengikuti kegiatan pada awal acara sebelum melanjutkan agenda rapat bersama Bawaslu Republik Indonesia.

Agenda rapat meliputi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), pembahasan studi kasus permohonan informasi publik pada aplikasi e-Monev, serta penyamaan persepsi dalam memberikan jawaban atas studi kasus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dibahas pula penyusunan Video Komitmen Keterbukaan Informasi Publik oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.

Dalam pembahasan studi kasus, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menerapkan prosedur pelayanan informasi publik secara benar, mulai dari penerimaan permohonan, verifikasi administrasi, registrasi, identifikasi klasifikasi informasi, koordinasi internal, pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang diduga dikecualikan, hingga penyusunan jawaban dan penyampaian hak keberatan kepada pemohon. Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam pelayanan informasi publik yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain membahas alur pelayanan informasi, narasumber juga menjelaskan dasar hukum yang menjadi pedoman PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu.

Pada sesi studi kasus, peserta juga mendiskusikan klasifikasi informasi publik terhadap permohonan data perjalanan dinas, pembayaran melalui Cash Management System (CMS), data kendaraan dinas, serta data penyedia jasa perawatan kendaraan. Pembahasan menekankan bahwa informasi tidak dapat langsung dinyatakan terbuka ataupun dikecualikan, melainkan harus melalui proses identifikasi dan, apabila diperlukan, uji konsekuensi untuk memastikan keputusan PPID tetap berpedoman pada prinsip keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan memiliki pemahaman yang sama mengenai standar pelayanan informasi publik, mampu mengimplementasikan ketentuan hukum secara tepat dalam menangani setiap permohonan informasi, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional sebagai wujud komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.