Bawaslu Kota Banjarmasin Ikuti Rapat Daring Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 Bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
|
Banjarmasin, 14 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin mengikuti rapat daring (Zoom Meeting) terkait Pembahasan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara Work From Anywhere (WFA) sesuai dengan undangan resmi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Rapat dimulai pukul 09.30 WITA dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat/Kepala Sekretariat selaku Atasan PPID, PPID, serta staf pengelola PPID.
Kegiatan dibuka oleh Muhammad Radini, S.H.I., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya komitmen seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Turut memberikan arahan H. Supriyanto Noor, S.E., Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Ia menjelaskan tahapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, mulai dari pengisian instrumen penilaian, proses verifikasi, hingga penyampaian hasil evaluasi kepada Bawaslu Republik Indonesia.
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Kedua regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik secara berkala.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta melakukan pengisian instrumen Monitoring dan Evaluasi secara tepat waktu melalui aplikasi e-Monev sebagai dasar penilaian. Hasil pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi tersebut nantinya akan direkapitulasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilaporkan kepada Bawaslu Republik Indonesia.
Bawaslu Kota Banjarmasin mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara aktif melalui Zoom Meeting sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Keikutsertaan ini menjadi wujud komitmen Bawaslu Kota Banjarmasin dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik sehingga proses penilaian dapat berjalan optimal dan menghasilkan peningkatan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.