Bawaslu Kota Banjarmasin Ikuti Klinik Jabatan Fungsional, Perkuat Pemahaman Pengelolaan Angka Kredit
|
BANJARMASIN, 23 Juli 2026– Bawaslu Kota Banjarmasin mengikuti kegiatan Klinik Jabatan Fungsional yang membahas pengelolaan dan penetapan angka kredit bagi pejabat fungsional. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur terhadap mekanisme pengelolaan karier dan pengembangan profesionalisme dalam jabatan fungsional.
Materi Klinik Jabatan Fungsional Volume 4 mengulas sejumlah aspek penting, mulai dari dasar hukum pengelolaan angka kredit, pengelolaan kinerja pegawai, alur penetapan angka kredit, hingga mekanisme konversi predikat kinerja menjadi angka kredit.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa predikat kinerja jabatan fungsional dapat dikonversikan menjadi angka kredit yang ditetapkan secara tahunan maupun periodik. Besaran angka kredit ditentukan berdasarkan persentase predikat kinerja dan koefisien angka kredit tahunan sesuai jenjang jabatan fungsional.
Selain itu, klinik juga membahas mekanisme angka kredit untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, perpindahan dari kategori keterampilan ke kategori keahlian, tambahan angka kredit dari pendidikan, serta ketentuan kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Pemahaman terhadap mekanisme tersebut penting bagi pejabat fungsional karena angka kredit menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan karier, termasuk dalam proses kenaikan pangkat maupun kenaikan jenjang jabatan.
Materi juga menekankan bahwa kenaikan jenjang jabatan fungsional perlu memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain tersedianya kebutuhan jabatan, terpenuhinya angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan, predikat kinerja paling rendah “Baik” dalam satu tahun terakhir, serta mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Melalui kegiatan Klinik Jabatan Fungsional ini, diharapkan aparatur Bawaslu Kota Banjarmasin dapat memahami ketentuan pengelolaan angka kredit secara lebih baik dan memastikan pengembangan karier berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peningkatan pemahaman tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang profesional, terukur, dan berorientasi pada kinerja