Bawaslu Kota Banjarmasin Hadiri Rapat Pemutakhiran Data Partai Politik
|
Banjarmasin, Senin 17 November 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menghadiri kegiatan rapat Pemutakhiran Data Partai Politik yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan terhadap proses pemutakhiran data partai politik di tingkat kabupaten/kota.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk memfokuskan pengawasan pada aspek administratif kepengurusan partai politik, terutama terkait kesesuaian dokumen Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Politik yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah SK kepengurusan yang tercatat masih sesuai, atau telah mengalami perubahan dan belum diperbarui sesuai ketentuan.
Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya memastikan bahwa setiap partai politik di Kabupaten/Kota Se-Kalsel memiliki data kepengurusan yang valid, terkini, dan sesuai peraturan. Selain itu, Bawaslu juga mendorong partai politik untuk segera melaporkan setiap perubahan kepengurusan agar tidak terjadi ketidaksinkronan antara data internal partai dan data yang dipakai dalam proses kepemiluan.
Bawaslu Provinsi Kalsel menegaskan bahwa pemutakhiran data kepengurusan parpol merupakan bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas partai politik, terutama menjelang tahapan pemilu mendatang.
Penulis dan Foto: Maulida dan inas
Editor: sidqin