Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banjarmasin Gelar Rapat Internal Bahas Kebijakan Pemotongan Tunjangan Kinerja

bgg

Banjarmasin(3/7) – Bawaslu Kota Banjarmasin melaksanakan rapat internal jajaran sekretariat dalam rangka membahas kebijakan pemberian dan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Bawaslu Kota Banjarmasin. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyamakan pemahaman seluruh jajaran terhadap ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan dan petunjuk teknis Bawaslu terkait tunjangan kinerja.


Rapat internal ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola administrasi kepegawaian sekaligus memastikan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.


Dalam pembahasan, jajaran sekretariat diberikan pemahaman mengenai komponen yang menjadi dasar perhitungan Tukin, khususnya aspek kehadiran dan prestasi kerja. Berdasarkan petunjuk teknis Tukin tahun 2026, komponen kehadiran memiliki bobot 60 persen, sedangkan prestasi kerja memiliki bobot 40 persen. Penilaian kinerja tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran Tukin yang diterima pegawai.


Pembahasan juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam memenuhi jam kerja serta melakukan presensi sesuai ketentuan. Administrasi kehadiran menjadi bagian penting dalam proses penghitungan Tukin, sehingga setiap pegawai diharapkan memastikan data kehadiran tercatat dengan benar dan lengkap.


Melalui rapat internal tersebut, Kasek Bawaslu Kota Banjarmasin mengingatkan seluruh jajaran agar memahami hak dan kewajiban terkait pemberian tunjangan kinerja serta meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.