Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banjarmasin Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui SIPOL Semester I Tahun 2026

kkk

BANJARMASIN – Bawaslu Kota Banjarmasin melaksanakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Banjarmasin di kantor partai politik se-Kota Banjarmasin, Rabu (24/6/2026).

Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat KPU Kota Banjarmasin Nomor 161/PL.01.1-SD/6371/2026 tanggal 18 Juni 2026 tentang Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026. Kegiatan pengawasan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 Juni 2026.

Pada hari pertama, Bawaslu Kota Banjarmasin melakukan pengawasan di lima partai politik, yakni PKB, Gerindra, Partai Buruh, PDI Perjuangan, dan Partai Gelora. Pengawasan dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Banjarmasin bersama jajaran sekretariat.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan sosialisasi berjalan sesuai jadwal dan ketentuan, sekaligus mendukung proses pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL. Data yang diperbarui meliputi kepengurusan, keanggotaan, serta informasi lain yang menjadi bagian dari administrasi kepartaian.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu pada setiap tahapan kepemiluan.

“Bawaslu terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja KPU pada setiap tahapan dan kegiatan kepemiluan. Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kota Banjarmasin berkomitmen memastikan proses pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Data kepartaian yang akurat dan mutakhir diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan tahapan pemilu yang tertib, transparan, dan akuntabel.