Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banjarmasin Turut Bahas Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Banjarmasin Turut Bahas Penyelesaian Sengketa
\n

Banjarmasin---

\n\n\n\n

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjarmasin turut membahas hasil Analisis Penyelesaian Sengketa Proses pada rapat bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Senin, 1-11-2021.
Pembahasan tersebut sangat urgen mengingat kewenangan yang Bawaslu miliki adalah di antaranya melakukan penyelesaian sengketa yang merupakan sarana untuk mewujudkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum. Undang-Undang sudah memberikan kewenangan kepada jajaran Bawaslu.

\n\n\n\n

Dari forum rapat tersebut berharap, ke depan putusan-putusan Bawaslu semakin memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum bagi pihak yang bersengketa sebagaimana
telah diamanahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang bertujuan menegakkan hukum Pemilu, meski tantangan ke depan akan semakin kompleks dan rumit.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang menggelar rapat memberikan kesempatan bagi masing-masing kabupaten/kota yang terundang memaparkan hasil Analisis Penyelesaian Sengketa tersebut.
Dari Bawaslu Kota Banjarmasin, pemaparan oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa, Mastawan SSos bersama kordiv lainnya.

\n\n\n\n

Dari rapat tersebut, intinya juga untuk meningkatkan kapasitas, sehingga akan lebih siap dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024.[Humas]

\n