Bawaslu Banjarmasin Tekankan Kepatuhan SPT Tahunan Melalui Coretax dalam Rapat Bersama Bawaslu Kalsel
|
Banjarmasin, 20 Februari 2026 — Bawaslu Kota Banjarmasin melaksanakan rapat internal terkait pemenuhan permintaan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya rekapitulasi daftar hadir pegawai, serta pembahasan kewajiban administrasi perpajakan dan pelaporan harta kekayaan, pada hari ini.
Dalam rapat tersebut, jajaran sekretariat membahas secara rinci tindak lanjut permintaan data rekap absensi sebagai bagian dari dukungan terhadap proses pemeriksaan dan penguatan akuntabilitas kelembagaan. Selain itu, turut dibahas kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax, sebagai bentuk kepatuhan aparatur terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tidak hanya itu, rapat juga menegaskan kembali kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi ASN non-LHKPN di lingkungan Bawaslu Kota Banjarmasin. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen terhadap transparansi dan integritas aparatur.
Pada siang harinya, Bawaslu Kota Banjarmasin turut mengikuti rapat koordinasi secara daring bersama Bawaslu Republik Indonesia yang membahas pengisian kekosongan jabatan struktural. Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya penataan organisasi guna memastikan efektivitas dan optimalisasi kinerja kelembagaan.
Melalui berbagai agenda tersebut, Bawaslu Kota Banjarmasin terus berkomitmen memperkuat tata kelola administrasi, kepatuhan regulatif, serta profesionalitas aparatur dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang berintegritas.
Penulis dan Foto: humas
Editor: Iqin